get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Jatim Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilgub, Begini Ungkapan Ulama NU Ini

Penasihat Hukum Budiyono Laporkan Oknum Jaksa Mojokerto Atas Kejanggalan Tuntutan ke Jamwas

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:24 WIB
header img
Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL melaporkan oknum jaksa Kota Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/lukman

Apabila jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkret dan akurat, lanjut Michael, maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan. "Jangangkan tuntutan 4 tahun, untuk disidangkan saja perkara ini tidak layak. Karena perkara ini adalah perkara perdata. Jadi ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa," ujar Michael. 

Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain.  Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa. Sementara di sisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. 

"Kami juga bersurat ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) dan juga Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Kami juga bersurat ke Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini. Jadi, kami mohon atensi dari Jaksa Agung atas perkara ini," pinta Michael. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut