SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Muhdlor. Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari.
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.
Editor : Arif Ardliyanto