17 Juta Suara Pemilu 2024 Tak Terwakili di DPR, PPP Minta Ambang Batas Parlemen Dievaluasi Total
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali menjadi perhatian menjelang pembahasan aturan Pemilu 2029. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai evaluasi aturan tersebut tidak seharusnya hanya berkutat pada wacana menaikkan atau menurunkan persentase ambang batas.
Ketua Umum PPP Mardiono menegaskan, hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pemilu mampu menjamin prinsip keadilan dan keterwakilan suara rakyat di parlemen.
Sorotan itu muncul karena pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen. Data tersebut juga tercatat dalam proses pengujian aturan parliamentary threshold di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mardiono mengatakan, persoalan tersebut menjadi alasan evaluasi aturan ambang batas parlemen tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Jadi bukan soal tinggi rendahnya, tetapi asas keadilannya, atas asas konstitusinya,” kata Mardiono saat ditemui di Surabaya.
Menurut dia, suara masyarakat yang telah dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya tetap memiliki ruang untuk menghasilkan keterwakilan politik. Terlebih, proses pemilu tersebut telah menggunakan anggaran negara.
“Rakyatnya sudah ikut nyoblos, sudah diumumkan oleh KPU yang 17 juta lebih itu adalah sah, tetapi tidak memiliki keterwakilan di parlemen. Nah, ini kan tidak adil,” ujarnya.
Editor: Arif Ardliyanto