Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakuwon Siap Sesuaikan Tinggi Pagar Mal, Ikuti Imbauan Wali Kota Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KBS Jadi Pelajaran, Eri Cahyadi Perkuat Audit dan Pengawasan BUMD

Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:24 WIB
  • author Lukman Hakim
Kasus KBS Jadi Pelajaran, Eri Cahyadi Perkuat Audit dan Pengawasan BUMD
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). 

Pernyataan tersebut disampaikan Eri setelah Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024, Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (23/7/2026).

Eri menegaskan, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupun badan usaha milik daerah (BUMD) harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.

Seperti yang ada di PDTS KBS, ada sekitar Rp8 miliar yang dalam laporan kas tercatat ada. Namun uangnya tidak ada. Temuan itu sejak zaman Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sampai sekarang. 

“Kita buka semuanya supaya tidak ada salah prasangka, prosesnya seperti apa, dan sekarang informasinya berkembang hingga sekitar Rp10 miliar," ujar Eri, Kamis (23/7/2026).

Orang nomor satu di Surabaya itu berharap Kejati Jatim dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.

“Dengan begitu, tata kelola KBS ke depan bisa semakin baik, hewannya sehat, pakannya terpenuhi, dan kesejahteraan pegawainya juga terjamin," katanya.

Eri menjelaskan, laporan keuangan KBS setiap tahun disampaikan kepada wali kota dalam bentuk laporan umum dan wajib diaudit. Dari hasil audit itulah ditemukan dugaan ketidakwajaran yang kemudian menjadi dasar penyelidikan Kejati Jatim.

"Dari audit itu ditemukan ada sekitar Rp8 miliar yang tidak wajar. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Kejati Jatim," jelasnya.

Menurut Eri, audit terhadap KBS sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun. Namun, setelah menemukan sejumlah kejanggalan, Pemkot Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen yang berasal dari daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan objektivitas hasil pemeriksaan.

"Karena ketika saya membaca hasil audit ada yang menurut saya janggal. Akhirnya saya minta dilakukan audit oleh tim independen yang berasal dari rekomendasi BPK," ungkapnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut