Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Ibu-Anak di Madiun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:11 WIB
  • author Andika
Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Ibu-Anak di Madiun
DBM (mengenakan baju tahanan) saat di Mapolda Jatim. (Foto : Lukman Hakim).

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut