Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Ibu-Anak di Madiun
Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:11 WIB
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Arif Ardliyanto