Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Dominasi 66 Persen Produksi Nikel Global, Pasar Hadapi Kelebihan Pasokan
Advertisement . Scroll to see content

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Dinilai Buka Peluang Penguatan Industri Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:47 WIB
  • author Lukman Hakim
Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Dinilai Buka Peluang Penguatan Industri Nasional
Ilustrasi pipa gas. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kebijakan pemerintah mengurangi ekspor gas ke Singapura dinilai membuka peluang untuk memperkuat industri nasional. Pasokan gas yang lebih optimal untuk kebutuhan domestik berpotensi menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing, hingga mendorong ekspor produk jadi bernilai tambah tinggi.

Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima), Robert R. Winerungan, menilai kebijakan pengurangan ekspor gas tersebut tepat di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan kebutuhan industri dan pembangkit listrik dalam negeri sebelum memenuhi permintaan ekspor.

“Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi,” ujar Robert, Selasa (27/10/2026).

Menurut Robert, pemanfaatan gas untuk industri domestik berpotensi memberikan nilai ekonomi lebih besar dibandingkan hanya menjualnya sebagai komoditas ke luar negeri. Ketersediaan gas dengan harga kompetitif dapat membantu industri meningkatkan efisiensi produksi sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.

Dengan dukungan pasokan energi yang memadai, industri dalam negeri juga berpeluang meningkatkan produksi barang jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi sebelum dipasarkan ke luar negeri.

“Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi,” jelasnya.

Senada, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai pengurangan ekspor gas perlu dilihat sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi nasional.

Menurut Kristian, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur prioritas pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.

“Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” kata Kristian.

Meski demikian, Kristian mengingatkan bahwa pengurangan ekspor tidak otomatis memperkuat industri nasional apabila tidak diikuti kesiapan infrastruktur dan distribusi gas. Pemerintah perlu memastikan pasokan yang dialihkan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh industri dan pembangkit listrik yang membutuhkan.

Ia menilai keberhasilan kebijakan perlu diukur melalui dampak konkret, mulai dari meningkatnya keandalan pasokan listrik, berkurangnya gangguan produksi industri, hingga meluasnya akses energi.

“Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor,” tegasnya.

Pemerintah berencana mengurangi ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBtud), atau sekitar 8 persen. Pengurangan tersebut dilakukan di tengah kebutuhan untuk menjaga pasokan energi domestik dan pemeliharaan fasilitas produksi.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa dari total ekspor gas pipa Indonesia sebesar 409,55 BBtud, volume yang dikurangi mencapai 31 BBtud.

Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut tetap memperhatikan komitmen perdagangan yang berlaku. Menurutnya, pengurangan pasokan masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan kontrak.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menyebut terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi pengurangan ekspor, yakni pemeliharaan atau penghentian sementara operasional fasilitas produksi (shutdown) serta meningkatnya kebutuhan energi dalam negeri.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut