3 Mantan Kades di Kediri Divonis Penjara, Salah Gunakan Wewenang demi Keuntungan Pribadi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Selasa (5/5/2026). Tiga terdakwa yang divonis yakni mantan Kepala Desa (Kades) Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; mantan Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto; serta mantan Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai ketiganya terbukti secara terstruktur melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Salah satu contoh yang diungkap majelis hakim adalah perbuatan terdakwa Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp180 juta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp84 juta disebut digunakan untuk biaya pengaturan dan pengondisian bagi calon perangkat desa yang didukung Darwanto. Sementara sisanya, sebesar Rp96 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis paling berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Editor: Arif Ardliyanto