Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

3 Mantan Kades di Kediri Divonis Penjara, Salah Gunakan Wewenang demi Keuntungan Pribadi

Selasa, 05 Mei 2026 | 18:54 WIB
  • author Lukman Hakim
3 Mantan Kades di Kediri Divonis  Penjara, Salah Gunakan Wewenang demi Keuntungan Pribadi
Tiga kepala desa terseret kasus rekrutmen, divonis penjara dan uang pengganti. (Foto : Istimewa).

Adapun Imam Jamiin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp680 juta kepada Imam Jamiin dengan mekanisme pembayaran serupa.

Majelis hakim menegaskan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses seleksi perangkat desa untuk meraup keuntungan pribadi. Sehingga layak dijatuhi hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut