get app
inews
Aa Text
Read Next : Kumpul Bareng Kades secara Tertutup di Jombang, Panwas Sebut Tak Ada Unsur Kampanye

Kepala Desa di Sampang Ditahan, Diduga Korupsi BLT-DD Senilai Rp260 Juta

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:20 WIB
header img
Kepala Desa di Sampang Ditahan, Diduga Korupsi BLT-DD Senilai Rp260 Juta. Foto iNewsSurabaya/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menahan MJ, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Robatal, atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2022, ketika sejumlah warga melaporkan dugaan penyimpangan dana tersebut.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Berdasarkan temuan kejaksaan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp260,2 juta," katanya. 

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BLT-DD yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak pandemi COVID-19. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menetapkan S, mantan Bendahara Desa, sebagai tersangka pada 29 Agustus 2023. Saat ini, MJ menjadi pihak terbaru yang ditahan terkait perkara ini.

Menanggapi penahanan MJ, kuasa hukumnya, Jakfar Sodiq, meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jakfar menyebut, pihaknya yakin tidak ada kerugian negara dalam proses penyaluran BLT-DD tersebut.

"Distribusi dana dilakukan langsung oleh bank yang ditunjuk pemerintah dan telah dilengkapi berita acara. Kami akan terus bekerja membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pendistribusian BLT-DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak," ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Jakfar juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Kejari akan bekerja secara profesional serta objektif," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut