get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma 2 Oknum, DPRD Surabaya Curiga Dugaan Jual-Beli Pekerjaan Libatkan Pihak Lain

Skandal Kabel FO di Surabaya Terbongkar! DPRD Temukan Pelanggaran Izin dan Tunggakan Rp4,9 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34 WIB
header img
DPRD Surabaya mengungkap dugaan pelanggaran izin dan tunggakan sewa lahan provider fiber optik hingga Rp4,9 miliar. Kabel semrawut dinilai membahayakan warga. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Permasalahan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di Kota Surabaya akhirnya terbongkar. Tak hanya merusak estetika kota, temuan terbaru juga mengarah pada dugaan pelanggaran izin hingga tunggakan sewa lahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, para wakil rakyat memberikan teguran keras kepada perusahaan penyedia layanan (provider) yang dinilai tidak tertib dalam pengelolaan jaringan utilitas.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang mengantongi izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan pemasangan kabel yang melebihi kapasitas izin.

“Kalau ditemukan tidak sesuai dengan izin, akan langsung kita putus,” tegasnya.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Komisi B menemukan sejumlah pola pelanggaran yang cukup mencolok. Salah satunya adalah praktik “numpang jalur”, di mana perusahaan tanpa izin menyisipkan kabel pada jaringan milik provider lain yang resmi.

Akibatnya, kabel menumpuk dan terlihat semrawut di berbagai titik kota. Selain itu, ada juga dugaan manipulasi volume pemasangan. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi izin terbatas, namun di lapangan memasang kabel jauh lebih panjang dari ketentuan.

Tak hanya persoalan teknis, masalah administrasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat lima perusahaan besar yang memiliki tunggakan pembayaran sewa lahan dengan total mencapai Rp4,9 miliar.

Dana tersebut merupakan kewajiban atas penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Surabaya. Ironisnya, sejumlah perusahaan berdalih masih menunggu tagihan resmi dari pemerintah daerah.

Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, pembayaran seharusnya dilakukan secara proaktif sebelum masa izin berakhir.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut