Skandal Kabel FO di Surabaya Terbongkar! DPRD Temukan Pelanggaran Izin dan Tunggakan Rp4,9 Miliar
Menanggapi hal ini, beberapa perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi. Bagus salah satu perwakilan PT Trans Indonesia Superkoridor menyebut keterlambatan pembayaran dipicu oleh sistem birokrasi internal.
Seluruh proses pembayaran, menurut mereka, terpusat di kantor pusat sehingga membutuhkan waktu untuk koordinasi dari daerah ke pusat.
Sementara itu, pihak PT PGAS Telekomunikasi Nusantara menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang taat membayar. Namun, mereka mengaku membutuhkan dokumen resmi seperti surat ketetapan nilai dan invoice sebagai dasar pencairan anggaran di tingkat pusat.
“Kami tidak menghindari kewajiban, tapi butuh kepastian angka dan dokumen resmi untuk diproses di kantor pusat,” jelas perwakilan perusahaan.
Menariknya, PGAS juga mengungkap bahwa tidak semua kabel yang terpasang saat ini aktif digunakan. Meski begitu, mereka tetap berkomitmen membayar sewa atas seluruh jaringan yang terdata.
Selain merugikan daerah, kondisi kabel yang menjuntai rendah juga dinilai membahayakan masyarakat. Idealnya, kabel dipasang minimal 5 meter dari permukaan tanah. Namun, di banyak lokasi, kabel terlihat melorot bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Hal ini memicu kekhawatiran serius, terutama di kawasan padat lalu lintas.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong penataan besar-besaran jaringan utilitas. Salah satu wacana yang mengemuka adalah menghapus kabel udara dan memindahkannya ke bawah tanah melalui sistem ducting.
Penataan ini akan dimulai dari kawasan pusat kota sebelum diperluas ke wilayah permukiman.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih tegas, termasuk segera mengirimkan surat teguran dan penagihan kepada perusahaan yang melanggar.
Selain itu, integrasi data modern dan sistem peringatan dini terkait masa berlaku izin dinilai penting untuk mencegah masalah serupa terulang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa lahan dapat dioptimalkan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Editor : Arif Ardliyanto