Skandal Kabel FO di Surabaya Terbongkar! DPRD Temukan Pelanggaran Izin dan Tunggakan Rp4,9 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Permasalahan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di Kota Surabaya akhirnya terbongkar. Tak hanya merusak estetika kota, temuan terbaru juga mengarah pada dugaan pelanggaran izin hingga tunggakan sewa lahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, para wakil rakyat memberikan teguran keras kepada perusahaan penyedia layanan (provider) yang dinilai tidak tertib dalam pengelolaan jaringan utilitas.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang mengantongi izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan pemasangan kabel yang melebihi kapasitas izin.
“Kalau ditemukan tidak sesuai dengan izin, akan langsung kita putus,” tegasnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Komisi B menemukan sejumlah pola pelanggaran yang cukup mencolok. Salah satunya adalah praktik “numpang jalur”, di mana perusahaan tanpa izin menyisipkan kabel pada jaringan milik provider lain yang resmi.
Akibatnya, kabel menumpuk dan terlihat semrawut di berbagai titik kota. Selain itu, ada juga dugaan manipulasi volume pemasangan. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi izin terbatas, namun di lapangan memasang kabel jauh lebih panjang dari ketentuan.
Tak hanya persoalan teknis, masalah administrasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat lima perusahaan besar yang memiliki tunggakan pembayaran sewa lahan dengan total mencapai Rp4,9 miliar.
Dana tersebut merupakan kewajiban atas penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Surabaya. Ironisnya, sejumlah perusahaan berdalih masih menunggu tagihan resmi dari pemerintah daerah.
Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, pembayaran seharusnya dilakukan secara proaktif sebelum masa izin berakhir.
Menanggapi hal ini, beberapa perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi. Bagus salah satu perwakilan PT Trans Indonesia Superkoridor menyebut keterlambatan pembayaran dipicu oleh sistem birokrasi internal.
Seluruh proses pembayaran, menurut mereka, terpusat di kantor pusat sehingga membutuhkan waktu untuk koordinasi dari daerah ke pusat.
Sementara itu, pihak PT PGAS Telekomunikasi Nusantara menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang taat membayar. Namun, mereka mengaku membutuhkan dokumen resmi seperti surat ketetapan nilai dan invoice sebagai dasar pencairan anggaran di tingkat pusat.
“Kami tidak menghindari kewajiban, tapi butuh kepastian angka dan dokumen resmi untuk diproses di kantor pusat,” jelas perwakilan perusahaan.
Menariknya, PGAS juga mengungkap bahwa tidak semua kabel yang terpasang saat ini aktif digunakan. Meski begitu, mereka tetap berkomitmen membayar sewa atas seluruh jaringan yang terdata.
Selain merugikan daerah, kondisi kabel yang menjuntai rendah juga dinilai membahayakan masyarakat. Idealnya, kabel dipasang minimal 5 meter dari permukaan tanah. Namun, di banyak lokasi, kabel terlihat melorot bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Hal ini memicu kekhawatiran serius, terutama di kawasan padat lalu lintas.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong penataan besar-besaran jaringan utilitas. Salah satu wacana yang mengemuka adalah menghapus kabel udara dan memindahkannya ke bawah tanah melalui sistem ducting.
Penataan ini akan dimulai dari kawasan pusat kota sebelum diperluas ke wilayah permukiman.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih tegas, termasuk segera mengirimkan surat teguran dan penagihan kepada perusahaan yang melanggar.
Selain itu, integrasi data modern dan sistem peringatan dini terkait masa berlaku izin dinilai penting untuk mencegah masalah serupa terulang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa lahan dapat dioptimalkan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Editor: Arif Ardliyanto