get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap GOR GBT Ambrol, DPRD Pertanyakan Anggaran Perawatan, Minta Dilakukan Penyelidikan

Komisi C DPRD Surabaya Endus Reklamasi Ilegal di Kalianak: Tanpa Izin Lingkungan!

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:19 WIB
header img
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak terkait dugaan reklamasi di sepanjang pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo.

RDP digelar menyusul laporan nelayan terkait dugaan aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup. 

Juru bicara kelompok nelayan, Edy menyampaikan, nelayan menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Selain itu ia juga mencurigai bahwa kegiatan pelaksanaan reklamasi terkesan disembunyikan. 

Ia memastikan nelayan telah mengantongi bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan yang siap diserahkan apabila dibutuhkan. “Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar Edy, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Camat Asemrowo M. Zulchaid menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan belum menemukan aktivitas pengurukan. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan status kegiatan tersebut karena belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan. “Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyampaikan DPRD memberikan beberapa rekomendasi. Pertama Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban atas dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya. 

DKPP Jatim juga diminta segera melaporkan hasil temuan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. Selain itu, DPRKPP Surabaya bersama Camat Asemrowo diminta melakukan pengecekan menyeluruh terkait status perizinan dan batas persil lahan perusahaan yang diduga terlibat.

Eri Irawan menegaskan bahwa Komisi C memandang persoalan ini tidak semata menyangkut tata ruang, tetapi juga perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hukum. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut