Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Air PDAM Surabaya Terkontaminasi Polutan, DPRD Bongkar Potensi Rp400 Miliar Hilang Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Komisi C DPRD Surabaya Endus Reklamasi Ilegal di Kalianak: Tanpa Izin Lingkungan!

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:19 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Komisi C DPRD Surabaya Endus Reklamasi Ilegal di Kalianak: Tanpa Izin Lingkungan!
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Ia menekankan pentingnya penanganan terpadu lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem mangrove.

"Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan reklamasi tersebut, karena berdasarkan keterangan para pihak saat hearing di DPRD, kegiatan reklamasi itu tidak memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi," ungkapnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut