Korban Minta Hakim Hukum Berat Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar
Selasa, 19 Mei 2026 | 00:01 WIB
JPU Hajita Cahyo Nugroho menilai Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Venansius Niek Widodo, yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas Hajita saat membacakan tuntutan.
Editor : Arif Ardliyanto