get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Terpengaruh Konten Pornografi, Oknum Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Murid

Korban Minta Hakim Hukum Berat Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 | 00:01 WIB
header img
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar, Hermanto Oerip saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : istimewa.

​JPU Hajita Cahyo Nugroho menilai Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Venansius Niek Widodo, yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah.

​“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas Hajita saat membacakan tuntutan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut