PN Surabaya Perintahkan Terdakwa Hermanto Oerip Masuk Rutan Usai Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Hermanto Oerip, terdakwa kasus dugaan investasi tambang nikel fiktif, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4/2026).
JPU Hajita Cahyo Nugroho menilai Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Venansius Niek Widodo, yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas Hajita saat membacakan tuntutan.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam uraiannya, jaksa menyebut tindakan terdakwa telah merugikan pengusaha Soewondo Basoeki dengan total nilai mencapai Rp75 miliar.
Kasus ini berakar pada tahun 2018 ketika Hermanto dan Venansius menawarkan kerja sama investasi pengelolaan tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Untuk meyakinkan korban, mereka mendirikan PT MMM dengan menempatkan korban sebagai Direktur Utama dan Hermanto sebagai Komisaris.
Namun, fakta persidangan mengungkap kejanggalan besar. PT MMM ternyata tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga tidak memiliki dasar hukum operasi.
Terdakwa diduga memalsukan dokumen kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan pemilik lahan, yakni PT TMS Sejahtera dan PT RMI. Untuk menutupi jejak, terdakwa rutin mengirimkan laporan progres palsu, termasuk dokumen bill of lading dan cargo manifest fiktif ke grup komunikasi perusahaan.
Berdasarkan dokumen-dokumen palsu tersebut, korban terpedaya dan menyetorkan dana investasi secara bertahap hingga Rp75 miliar. Alih-alih digunakan untuk pertambangan, jaksa menyebut dana sebesar Rp44,98 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek untuk kepentingan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Sebelum pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis membacakan penetapan perubahan status penahanan. Hakim memerintahkan agar terdakwa yang semula berstatus tahanan kota dengan jaminan Rp250 juta, segera dialihkan menjadi tahanan Rutan.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi penahanan tersebut. “Kami berkoordinasi dengan jaksa. Proses eksekusi akan dilakukan setelah uang jaminan Rp250 juta di PN Surabaya dikembalikan,” jelasnya.
Usai sidang, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, mengapresiasi tuntutan jaksa yang dianggap hampir menyentuh batas maksimal tersebut. Menurutnya, Hermanto adalah otak di balik skema penipuan ini.
“Tuntutan 3 tahun 10 bulan ini menunjukkan profesionalisme JPU dalam mengedepankan keadilan. Sejak awal, terdakwa memang memiliki itikad buruk,” ujar Rahmat.
Editor: Arif Ardliyanto