PN Surabaya Perintahkan Terdakwa Hermanto Oerip Masuk Rutan Usai Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Selasa, 21 April 2026 | 06:00 WIB
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.
Editor: Arif Ardliyanto