Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Junior Football Cup 2026 Diharapkan Lahirkan Generasi Baru Sepak Bola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

PN Surabaya Perintahkan Terdakwa Hermanto Oerip Masuk Rutan Usai Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Selasa, 21 April 2026 | 06:00 WIB
  • author Lukman Hakim
PN Surabaya Perintahkan Terdakwa Hermanto Oerip Masuk Rutan Usai Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Terdakwa penipuan investasi nikel Hermanto Oerip dituntut 3 tahun 10 bulan penjara. Foto : istimewa.

​Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut