Kurir Sabu di Surabaya Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan Polisi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial TWS (29), warga Surabaya, yang diduga berkomunikasi dengan bandar menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk menghindari pelacakan aparat.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan tersangka menjalankan aksinya atas perintah seorang bandar yang dikenal dengan panggilan King, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan tujuan agar tidak mudah terlacak oleh aparat," ujar Adik, Selasa (14/7/2026).
Menurut Adik, tersangka dihubungi oleh King melalui aplikasi tersebut untuk mengambil paket sabu yang diranjau di kawasan Bratang, Surabaya. "Dari komunikasi melalui aplikasi Zangi itu, tersangka diperintahkan mengambil ranjauan sabu di daerah Bratang," katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan total berat 12,18 gram yang belum sempat diambil oleh pemesan. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni di kawasan Jemursari, Margorejo, Pulung, dan Deltasari, Sidoarjo.
Adik menjelaskan, setelah mengambil sabu dari lokasi yang telah ditentukan, tersangka kembali mendapat instruksi untuk meranjau 10 paket di beberapa titik tersebut sebelum pulang ke rumahnya.
"Pengakuannya, tersangka mendapat upah Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diranjau. Selain itu, ia juga diberi sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri," ungkapnya.
Editor: Arif Ardliyanto