get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Terbongkar, Manajemen Bilang Begini!

Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Rabu, 05 November 2025 | 06:21 WIB
header img
Ilustasi narkoba. (Foto : ilustrasi/ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gunadhi Sugiono, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Gunadhi yang merupakan warga Manyar Jaya VIII/A No. 43, Sukolilo, Surabaya, menjalani sidang putusan secara daring di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/11/2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU pengganti Galih Riana Putra Intaran maupun pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut  “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Galih seusai sidang.

Kasus ini bermula dari penangkapan Gunadhi oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada 16 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui membeli lima paket sabu seberat total 7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,297 gram pada akhir Mei 2025.

Barang haram itu dibeli dengan harga Rp1,2 juta per gram untuk sabu dan Rp400 ribu per butir ekstasi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan handphone Oppo A58 warna hitam.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa barang bukti yang disita mengandung metamfetamin dan MDMA, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut