get app
inews
Aa Text
Read Next : Pantang Menyerah, Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Atas Penyegelan Gudang

Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Ditahan atas Dugaan Pengerusakan Mobil Kontraktor

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
header img
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, ditahan Polrestabes Surabaya atas kasus pengrusakan mobil dan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus hukum kembali menyeret pemilik usaha ternama di Surabaya. Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan mobil milik seorang kontraktor.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan terkait laporan pengrusakan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek renovasi plafon lantai 5 rumah Jan Hwa Diana di kawasan Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek bernilai Rp400 juta itu telah mencapai progres sekitar 80 persen.

Namun, saat Paul bersama rekannya, Yanto, hendak mengambil peralatan scaffolding milik mereka, keduanya dicegah dan dituduh sebagai pencuri. Diduga atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya Handy Sunaryo lantas merusak roda mobil milik Paul dengan menggunakan alat gerinda.

“Klien kami bahkan diminta mengembalikan 50 persen dari total pembayaran proyek renovasi,” jelas Jemmy Nahak, kuasa hukum Paul.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut