Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terserempet Lalu Ditabrak Mobil Listrik, Pelajar Perempuan di Surabaya Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Gedung Cagar Budaya di Surabaya Tuai Protes

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:14 WIB
  • author Ali Masduki
Eksekusi Gedung Cagar Budaya di Surabaya Tuai Protes
Eksekusi Gedung IMKA dan YMCA, sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id Eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) menuai protes dari pemilik gedung.  Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.

Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 

"Penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini," tegas Joan.  

Ia menambahkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, di Kedungsroko dan Diponegoro.

Lebih lanjut, Joan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Lie Mie Ling ditujukan kepada orang tuanya, bukan dirinya.  "Saya yang tinggal dan mengelola gedung ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada saya," ujarnya.

Joan juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut.  "Penggugat menggunakan penetapan pengadilan tunggal nomor 261, tetapi memiliki engendom nomor 601 yang tidak sesuai dengan lokasi gedung ini," jelasnya.  

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut