Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Polres Gresik Sita 57,96 Gram Sabu di Manyar

Jum'at, 06 November 2026 | 10:43 WIB
  • author Lukman Hakim
Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Polres Gresik Sita 57,96 Gram Sabu di Manyar
Polres Gresik menangkap residivis narkoba, 57,96 gram sabu disita. (Foto : istimewa).

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka berinisial GNW (28), polisi menyita 57,96 gram sabu yang dikemas dalam 18 paket.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik di Kecamatan Manyar. Selain mengamankan GNW yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, polisi kini memburu seorang pemasok berinisial WW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GNW di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka," kata Ramadhan, Jumat (6/11/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 17 paket sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,96 gram.

Selain narkotika, polisi menyita tiga timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, GNW mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seorang pemasok berinisial WW. Tersangka disebut telah beroperasi sejak Agustus 2026 dengan bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. "Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap Ramadhan.

Sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Gresik, mulai dari Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo. Namun, GNW tidak hanya bertugas mengantarkan barang. Dia juga diduga menjual sabu secara mandiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut