Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Polres Gresik Sita 57,96 Gram Sabu di Manyar
Jum'at, 06 November 2026 | 10:43 WIB
Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sekaligus memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Editor: Arif Ardliyanto