Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Polres Gresik Sita 57,96 Gram Sabu di Manyar
GRESIK, iNewsSurabaya.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka berinisial GNW (28), polisi menyita 57,96 gram sabu yang dikemas dalam 18 paket.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik di Kecamatan Manyar. Selain mengamankan GNW yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, polisi kini memburu seorang pemasok berinisial WW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GNW di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka," kata Ramadhan, Jumat (6/11/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 17 paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,96 gram.
Selain narkotika, polisi menyita tiga timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GNW mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seorang pemasok berinisial WW. Tersangka disebut telah beroperasi sejak Agustus 2026 dengan bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. "Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap Ramadhan.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Gresik, mulai dari Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo. Namun, GNW tidak hanya bertugas mengantarkan barang. Dia juga diduga menjual sabu secara mandiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sekaligus memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Editor: Arif Ardliyanto