BNNP Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja, Empat Tersangka Dibekuk
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.869,095 gram dan ganja seberat 10.608,417 gram pada Rabu (4/6/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan lima tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim BNNP Jatim.
"Upaya represif ini merupakan komitmen BNNP Jatim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur," tegas Dafi.
Kasus pertama, dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP Jatim (10 Mei 2025), berhasil mengamankan RS (52), seorang petani, di pintu exit tol Warugunung Surabaya. Dari RS disita 6.939,220 gram sabu yang hendak dikirim ke Sampang.
"Tersangka RS mengaku mendapat perintah dari seseorang yang kini berstatus DPO," ungkap Dafi.
Kasus kedua (LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 14 Mei 2025) mengungkap peredaran ganja di Lamongan. ZM (22) dan MKM (22), mahasiswa, ditangkap dengan barang bukti 1.095,760 gram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Mereka mengaku membeli ganja dari seorang DPO di Probolinggo.
Kasus ketiga (LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 17 Mei 2025) melibatkan AS (21), mahasiswa, di Malang. Tim BNNP Jatim menyita 5.918,11 gram ganja dari dua paket kiriman yang ditujukan kepadanya.
Kasus keempat (LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 24 Mei 2025) menangkap ASP (30), seorang sopir ekspedisi di Gresik, dengan barang bukti 3.976,120 gram ganja. ASP mengaku menerima paket tersebut atas perintah seorang DPO.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Dafi.
Dari total barang bukti awal, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, yaitu 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja, dimusnahkan.
BNNP Jatim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Editor : Ali Masduki