Pakai Cara Lama, Pasangan Diduga Kumpul Kebo Ini Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Jombang

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya pemberantasan narkoba di Jombang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membekuk sepasang kekasih kumpul kebo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Fera Setya Putri (20), warga Kwaron, Diwek, dan Artono alias Mandono (20), warga Jatirejo, Diwek.
Keduanya tertangkap tangan saat hendak meranjau sabu di pinggir jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Senin malam (21/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Petugas kami telah membuntuti target operasi (TO) karena aktivitasnya mencurigakan. Saat melakukan pengintaian, kami mendapati pelaku sedang menaruh sabu dalam bungkus rokok. Setelah digeledah, ditemukan satu klip sabu seberat 0,20 gram,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Jombang, Ipda M. Nasir, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil interogasi, Fera mengaku hanya menjalankan perintah kekasihnya, Mandono. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap Mandono di rumahnya di kawasan yang sama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencolok: 3,4 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu. Perempuan ini bertugas sebagai kurir, sementara sang pacar adalah pelaku utama yang menjual barang tersebut dari seorang bandar yang kini masih buron,” jelas Nasir.
Editor : Arif Ardliyanto