get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kelurahan di Surabaya Jadi Titik Lokasi Peredaran Narkoba, Statusnya Rawan!

Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Pil Dobel L dan Sabu Siap Edar

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:08 WIB
header img
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani membeberkan hasil penangkapan Kipli yang merupakan hasil pengembangan dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan. Foto iNewsSurabaya.id/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang pria berinisial Kr alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang di kediamannya dengan barang bukti mencengangkan: puluhan ribu pil koplo dan sabu-sabu siap edar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3 paket sabu seberat 0,94 gram, 26 plastik berisi total 25.718 butir pil dobel L, 1 timbangan digital, alat hisap sabu, 2 dompet, 1 tas ransel, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, penangkapan Kipli merupakan hasil pengembangan dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.

"Tersangka mengaku mendapat sabu dari pria berinisial H, warga Desa Jombatan. Transaksi dilakukan secara ranjau di sekitar pasar," ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (13/5/2025).

Selain menjual sabu, Kipli juga menyebarkan pil dobel L secara ilegal. Ia diketahui mendapat titipan 30.000 butir pil koplo yang dikemas dalam 30 plastik (lotop), masing-masing berisi 1.000 butir.

Kipli memperoleh sabu seharga Rp1 juta per gram dan menjualnya dalam dua jenis paket: Setengah gram: Rp550.000, Paket supra: Rp350.000. Untuk pil dobel L, ia menggunakan modus mencuri sedikit demi sedikit dari stok milik H, lalu dijual kembali: 1 boks (100 butir): Rp150.000, Setengah boks (50 butir): Rp100.000

Keuntungan Bisnis Haram. Dari aktivitas ilegal tersebut, Kipli mendapatkan keuntungan lumayan: Sabu: Rp200.000 per gram, Pil dobel L: Rp150.000 per boks dan Rp100.000 per setengah boks, Upah ranjau sabu: Rp50.000 per gram, Upah ranjau pil koplo: Rp25.000 per lotop, Ancaman Hukuman Berat

Kini Kipli resmi mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut