Dua Pengedar Narkoba di Jombang Diciduk Polisi, 2 Ons Sabu dan Puluhan Ekstasi Disita
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayahnya. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap dengan barang bukti mencapai lebih dari 2 ons sabu dan puluhan butir ekstasi.
Kedua tersangka adalah Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan Farid Syaifudin (28), asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ploso. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk tersangka pertama.
“Kami lebih dulu mengamankan tersangka Habib saat mengambil ranjauan sabu seberat 99,22 gram di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKP Yani, Senin (2/6/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Farid pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Saat diinterogasi, Farid mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram. Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut mencapai lebih dari 200 gram sabu dan ekstasi, atau setara dengan 2 ons lebih narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto