Dua Pengedar Narkoba di Jombang Diciduk Polisi, 2 Ons Sabu dan Puluhan Ekstasi Disita
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo.
“Farid sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO berinisial S, warga Tembelang. Pengambilan dilakukan pada Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan terakhir 1,5 ons pada Mei 2025,” terang AKP Yani.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan lebih luas. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Ahmad Yani.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto