get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasasi Pemilik Apartemen Puri City Surabaya Ditolak, Kreditor Bakal dapat Ganti Rugi!

PT Prima Alloy Steel Universal Diputus PKPU, Usai Gagal Bayar Utang ke Kreditur

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:12 WIB
header img
Sidang PKPU pengadilan. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) terhadap PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Keputusan itu diberikan pengadil setelah menimbang bukti-bukti serta pembuktian sederhana jika termohon pailit terdapat utang yang jatuh tempo yang belum dibayarkan.

Dalam putusannya, hakim memutus PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari ke depan.

Tim Kuasa Hukum pemohon dari kantor hukum Yuliana dan Rekan, One Dika Prasetyoaji, S.H., menyebut majelis hakim yang dipimpin oleh Kusaini, SH membacakan Putusan, setelah melewati agenda Jawaban, Pembuktian Surat dan Saksi, dalam Putusannya Majelis Hakim mengabulkan seluruh Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT JACCS Mitrs Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan pertimbangan tentang legal standing jika PT Prima Alloy Steel Universal, TbK merupakan debitur atas 21 perjanjian pembiayaan investasi.

"Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Prima Alloy memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan jumlah USD 2.328.468,00 (Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Dolar Amerika) berdasarkan bukti Surat Peringatan dan Somasi yang diajukan sebagai alat bukti surat oleh klien kami," kata One, Sabtu (12/8/2023).

Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait adanya minimal dua kreditor atau lebih. "Dalam hal ini yang dipertimbangkan sebagai kreditor lain adalah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo berdasarkan Surat Hutang Tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Ada alat bukti surat dengan nilai tagihan Rp. 3.101.806.442,00 (tiga miliar seratus satu juta delapan ratus enam ribu empat ratus empat puluh dua rupiah), atas itu, majelis hakim mempertimbangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diklasifikasikan sebagai kreditor yang piutangnya timbul dikarenakan Undang – undang, dengan mempertimbangkan Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial," tandasnya.

Saat ini, dalam PKPU Sementara, hakim menunjuk Mochamad Djoenaidie sebagai hakim pengawas dan mengangkat empat pengurus dalam prosesnya.

Keempat pengurus itu adalah Andika Hendrawanto, Antonius Yongky Adrianto Jarman, Dr Farih Romdoni Putra dan Akbar Alfa Toago.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut