Mutasi ASN Surabaya Diundur, Pejabat Perempuan Harus Kantongi Izin Suami
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kali ini menghadirkan kebijakan yang berbeda. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan pejabat perempuan yang akan menduduki jabatan strategis untuk terlebih dahulu memperoleh rida atau izin dari suami.
Kebijakan tersebut berdampak pada jadwal mutasi yang semula direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. Pemkot memutuskan menunda pelaksanaannya hingga seluruh pejabat perempuan yang masuk dalam daftar mutasi menyampaikan persetujuan dari pasangan masing-masing.
Eri Cahyadi menjelaskan, syarat tersebut diterapkan karena sejumlah jabatan strategis, seperti camat, lurah, maupun kepala dinas, menuntut kesiapan bekerja hingga malam hari untuk melayani masyarakat.
"Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya besok mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya," ujar Eri.
Menurutnya, dukungan keluarga menjadi bagian penting agar para pejabat dapat menjalankan amanah tanpa memunculkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Ia menegaskan, pejabat perempuan yang bertugas di lini terdepan sering kali harus menghadiri kegiatan malam, melakukan pemantauan lapangan, hingga menangani persoalan masyarakat di luar jam kerja.
"Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain. Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam," katanya.
Editor: Arif Ardliyanto