Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru di Surabaya, Siswa Tak Boleh Gunakan HP Saat Jam Pelajaran, Begini Alasannya

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:57 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Aturan Baru di Surabaya, Siswa Tak Boleh Gunakan HP Saat Jam Pelajaran, Begini Alasannya
Wali Kota Surabaya menerbitkan aturan pembatasan penggunaan HP dan internet di sekolah sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman. Foto Surabaya.iNews.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana ruang kelas di Surabaya perlahan mulai berubah. Bunyi notifikasi gawai yang selama ini kerap terdengar di sela-sela pelajaran kini akan semakin jarang ditemui. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membatasi penggunaan gawai atau handphone (HP) di lingkungan sekolah sebagai langkah nyata melindungi anak sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot serius menghadirkan ruang belajar yang lebih fokus, aman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan semata melarang, melainkan mengarahkan anak agar lebih disiplin dan terhindar dari dampak negatif dunia digital.

“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (25/12/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Tak hanya siswa, aturan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Selama proses belajar mengajar berlangsung, penggunaan gawai dibatasi agar interaksi di kelas tetap optimal. Sekolah juga diwajibkan menutup akses terhadap konten berbahaya, mulai dari pornografi, kekerasan, perjudian, hingga perundungan digital dan hoaks.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut