Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi ASN Surabaya Diundur, Pejabat Perempuan Harus Kantongi Izin Suami

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:19 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Mutasi ASN Surabaya Diundur, Pejabat Perempuan Harus Kantongi Izin Suami
Pemkot Surabaya menunda mutasi ASN setelah Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan pejabat perempuan yang akan menduduki jabatan strategis memperoleh izin suami demi kelancaran tugas dan keharmonisan keluarga. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kali ini menghadirkan kebijakan yang berbeda. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan pejabat perempuan yang akan menduduki jabatan strategis untuk terlebih dahulu memperoleh rida atau izin dari suami.

Kebijakan tersebut berdampak pada jadwal mutasi yang semula direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. Pemkot memutuskan menunda pelaksanaannya hingga seluruh pejabat perempuan yang masuk dalam daftar mutasi menyampaikan persetujuan dari pasangan masing-masing.

Eri Cahyadi menjelaskan, syarat tersebut diterapkan karena sejumlah jabatan strategis, seperti camat, lurah, maupun kepala dinas, menuntut kesiapan bekerja hingga malam hari untuk melayani masyarakat.

"Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya besok mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya," ujar Eri.

Menurutnya, dukungan keluarga menjadi bagian penting agar para pejabat dapat menjalankan amanah tanpa memunculkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga.

Ia menegaskan, pejabat perempuan yang bertugas di lini terdepan sering kali harus menghadiri kegiatan malam, melakukan pemantauan lapangan, hingga menangani persoalan masyarakat di luar jam kerja.

"Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain. Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam," katanya.

Eri menyebut, apabila ada pejabat perempuan yang tidak memperoleh persetujuan suami, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskannya bekerja langsung di lapangan.

"Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan ASN perempuan tersebut tidak kehilangan status jabatan struktural. Mereka tetap akan menempati posisi lain yang tidak berada di garis depan pelayanan publik.

"Jadi dia tetap akan menjadi struktur, tapi tidak nomor satu. Misalnya kalau camat menjadi kepala bidang, atau lurah menjadi kepala tim kerja. Tetap menjabat, tetapi bukan di garda terdepan," jelasnya.

Eri mengatakan seluruh pejabat perempuan telah dikumpulkan untuk menerima arahan terkait kebijakan tersebut. Mereka diminta segera menyampaikan bukti persetujuan suami kepada Badan Kepegawaian agar proses mutasi dapat dilaksanakan secara bersamaan.

"Mutasinya mundur hari Jumat atau hari Senin, sambil menunggu data dari kepala dinas perempuan, camat perempuan, maupun lurah perempuan yang sudah mendapat rida suaminya," ungkapnya.

Menurut Eri, langkah tersebut dilakukan agar pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan seiring dengan keharmonisan keluarga.

"Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya, tetapi di rumah justru terjadi pertengkaran karena ada kesalahpahaman," katanya.

Selain membahas syarat mutasi bagi pejabat perempuan, Eri juga memastikan evaluasi terhadap sejumlah wilayah tetap berlangsung. Tiga kecamatan yang sebelumnya mendapat teguran disebut ikut masuk dalam proses penilaian bersama para lurah.

"Tiga kecamatan itu sudah termasuk dengan lurah-lurahnya," pungkas Eri.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian karena menghadirkan persyaratan tambahan dalam proses mutasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemerintah Kota menegaskan aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan keharmonisan keluarga pejabat perempuan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut