Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Barata Jaya Surabaya Akhirnya Disegel Pemkot
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:04 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Pemkot Surabaya menegaskan RT dan RW dilarang menarik iuran di luar aturan. Hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, sementara sumbangan wajib sukarela. Foto iNewsSurabaya.id/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sekaligus melindungi masyarakat dari beban biaya yang tidak semestinya.

Pemkot menegaskan, pengurus RT dan RW hanya diperbolehkan menarik iuran untuk tiga kepentingan, yakni keamanan lingkungan, kebersihan, serta penerangan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Penegasan tersebut disampaikan Lurah Semolowaru, Kenny Pieter Tupamahu, S.STP., M.M., saat memberikan sosialisasi kepada para Ketua RT dan RW di Kelurahan Semolowaru.


Pemkot Surabaya menegaskan RT dan RW dilarang menarik iuran di luar aturan. Hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, sementara sumbangan wajib sukarela. Foto iNewsSurabaya.id/arif

Menurut Kenny, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pungutan yang dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

"Yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya adalah menghindari adanya pungutan atau iuran yang tidak jelas. Karena itu kami menegaskan kepada RT dan RW bahwa iuran hanya diperbolehkan untuk keamanan, kebersihan, serta penerangan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah kota," ujarnya.

Kenny menegaskan, apabila pengurus lingkungan membutuhkan dana di luar tiga jenis iuran tersebut, maka mekanismenya bukan lagi iuran, melainkan sumbangan sukarela.

Artinya, warga berhak memberikan atau menolak tanpa adanya tekanan maupun unsur paksaan.

"Kalau meminta sumbangan kepada warga, sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ada paksaan. Semua harus berdasarkan keikhlasan dari warga yang memberikan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar nominal iuran tetap mengedepankan asas kepatutan. Besaran iuran yang terlalu tinggi dinilai berpotensi memberatkan masyarakat.

"Kalau satu RT menarik iuran sampai Rp100 ribu per rumah tentu tidak masuk akal. Tetapi kalau sekitar Rp15 ribu dan sudah mencakup keamanan serta kebersihan lingkungan, itu masih tergolong wajar," jelas Kenny.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut