Tak Boleh Beroperasi Lewat Jam 10 Malam, Ini Aturan Baru Miras di Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi jam operasional usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol. Melalui aturan terbaru, kegiatan usaha mereka diminta berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan pengendalian peredaran minuman beralkohol diperlukan untuk mencegah aktivitas perdagangan yang berpotensi menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, distributor dan subdistributor minuman beralkohol diminta menghentikan kegiatan usaha paling lambat pukul 22.00 WIB. Pelaku usaha diharapkan menyesuaikan aktivitas operasional agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Pemkot Surabaya menegaskan, kepatuhan terhadap aturan jam operasional menjadi bagian penting dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan.
Lilik mengingatkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Editor: Arif Ardliyanto