Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Barata Jaya Surabaya Akhirnya Disegel Pemkot
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan Barata Jaya, Surabaya, akhirnya dihentikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel toko miras DrinkinQ yang disebut tidak mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) pada Jumat (2/10/2026) siang.
Penutupan ini menjadi tindak lanjut setelah petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha tersebut. Toko yang berada di bawah pengelolaan PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia itu kemudian dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Menurut dia, petugas menemukan persoalan terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.
“Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin,” beber Irna.
Penindakan terhadap DrinkinQ mengacu pada Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Selain itu, pelaksanaan penertiban juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Irna menjelaskan, pemasangan segel dilakukan berdasarkan dokumen resmi Pemkot Surabaya. Salah satunya Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kegiatan kepada PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia atau DrinkinQ.
Dokumen lainnya berupa Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Surabaya Nomor 800/12496/436.7.16/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Dengan adanya penyegelan tersebut, pihak pengelola diminta menghentikan aktivitas usaha sesuai sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
Satpol PP juga mengingatkan manajemen agar tidak membuka maupun merusak segel yang telah dipasang petugas.
Setiap tindakan membuka atau merusak segel secara paksa dapat berujung pada proses hukum. Irna menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Arif Ardliyanto