Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Barata Jaya Surabaya Akhirnya Disegel Pemkot
Irna menegaskan, penindakan terhadap DrinkinQ bukan menjadi langkah terakhir. Satpol PP Surabaya menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan agar minuman beralkohol tidak mudah diakses oleh kelompok yang belum diperbolehkan mengonsumsinya.
“Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran miras. Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun,” tegas Irna.
Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga tidak mengantongi izin.
Warga dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP Surabaya untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penyegelan DrinkinQ mendapat respons positif dari warga RW 3 Barata Jaya dan sejumlah tokoh agama setempat. Sebelumnya, keberadaan toko tersebut memang mendapat penolakan dari masyarakat di lingkungan sekitar.
Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengatakan warga bersama para tokoh agama, termasuk pimpinan MUI dan MWC NU Kecamatan Gubeng, telah menyampaikan keberatan terhadap keberadaan toko miras baru di kawasan permukiman.
Menurut Suyitno, sikap warga sejak awal sudah jelas. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah tegas setelah adanya laporan terkait keberadaan usaha tersebut.
“Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” ucap Suyitno.
Penyegelan tersebut sekaligus menjadi penanda dihentikannya sementara aktivitas DrinkinQ di Barata Jaya. Pemkot Surabaya selanjutnya menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Editor: Arif Ardliyanto