Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Instansi Negara, Korban Utamakan Pengembalian Kerugian
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perkara Wire Rope PT BPI, Ahli Bahas Hukum Pidana Administrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:46 WIB
  • author Lukman Hakim
Sidang Perkara Wire Rope PT BPI, Ahli Bahas Hukum Pidana Administrasi
Sidang perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini mulai bergeser dari persoalan asal-usul barang dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke persoalan yang lebih mendasar, yakni batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Suatu perkara pidana dapat berawal dari persoalan di ranah lain, termasuk hukum perdata maupun administrasi.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin dalam persidangan.

Sholehuddin juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika mekanisme atau sanksi hukum lain tidak efektif. “Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah ketentuan perundang-undangan memang mengatur aspek administratif, tetapi sekaligus memuat ancaman pidana untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. Konsep tersebut dikenal sebagai administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Sholehuddin mencontohkan sejumlah aturan yang memiliki karakter serupa, antara lain terkait perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual, hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Karena itu, dia menegaskan pentingnya membedakan sanksi administratif dengan sanksi pidana. “Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Andre menyebut, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima PT BPI dari pemasok tersebut disertai sertifikat SNI. “Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre.

Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perusahaan pemasok memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek Dongwa. Jaksa kemudian mendalilkan wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek Unistrand dan RRT. Sementara itu, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI atas kedua merek tersebut.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya menguji ada atau tidaknya sertifikat SNI, tetapi juga kesesuaian antara sertifikasi, merek produk, serta bentuk pertanggungjawaban hukum pihak yang memperdagangkan produk tersebut.

Selain persoalan administratif dan pidana, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menyoroti perubahan ketentuan pidana setelah peristiwa yang didakwakan terjadi.

Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025. Sementara itu, terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menanyakan penerapan Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya mengatur penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Sholehuddin menjelaskan, apabila suatu perkara belum memperoleh putusan, ketentuan lama dan baru perlu dibandingkan untuk menentukan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.

Menurut dia, perkembangan hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. “Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut