Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Barata Jaya Surabaya Akhirnya Disegel Pemkot
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:04 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Pemkot Surabaya menegaskan RT dan RW dilarang menarik iuran di luar aturan. Hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, sementara sumbangan wajib sukarela. Foto iNewsSurabaya.id/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sekaligus melindungi masyarakat dari beban biaya yang tidak semestinya.

Pemkot menegaskan, pengurus RT dan RW hanya diperbolehkan menarik iuran untuk tiga kepentingan, yakni keamanan lingkungan, kebersihan, serta penerangan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Penegasan tersebut disampaikan Lurah Semolowaru, Kenny Pieter Tupamahu, S.STP., M.M., saat memberikan sosialisasi kepada para Ketua RT dan RW di Kelurahan Semolowaru.


Pemkot Surabaya menegaskan RT dan RW dilarang menarik iuran di luar aturan. Hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, sementara sumbangan wajib sukarela. Foto iNewsSurabaya.id/arif

Menurut Kenny, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pungutan yang dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

"Yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya adalah menghindari adanya pungutan atau iuran yang tidak jelas. Karena itu kami menegaskan kepada RT dan RW bahwa iuran hanya diperbolehkan untuk keamanan, kebersihan, serta penerangan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah kota," ujarnya.

Kenny menegaskan, apabila pengurus lingkungan membutuhkan dana di luar tiga jenis iuran tersebut, maka mekanismenya bukan lagi iuran, melainkan sumbangan sukarela.

Artinya, warga berhak memberikan atau menolak tanpa adanya tekanan maupun unsur paksaan.

"Kalau meminta sumbangan kepada warga, sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ada paksaan. Semua harus berdasarkan keikhlasan dari warga yang memberikan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar nominal iuran tetap mengedepankan asas kepatutan. Besaran iuran yang terlalu tinggi dinilai berpotensi memberatkan masyarakat.

"Kalau satu RT menarik iuran sampai Rp100 ribu per rumah tentu tidak masuk akal. Tetapi kalau sekitar Rp15 ribu dan sudah mencakup keamanan serta kebersihan lingkungan, itu masih tergolong wajar," jelas Kenny.

Pemkot Surabaya memastikan akan terus melakukan monitoring agar seluruh ketentuan dipatuhi oleh pengurus RT dan RW.

Sosialisasi mengenai aturan tersebut juga terus dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan permukiman.

"Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Kami akan terus melakukan monitoring. Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan dan malam ini kami kembali menegaskan kepada RT dan RW agar mematuhi Perwali Nomor 112, khususnya Pasal 71," katanya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hanya beberapa jenis iuran yang diperbolehkan, sedangkan bentuk sumbangan harus benar-benar bersifat sukarela.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam dua bulan terakhir, Pemkot Surabaya menerima 87 laporan masyarakat terkait dugaan iuran yang dinilai tidak sesuai aturan.

"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," ujar Eddy, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar maupun persoalan hukum di kemudian hari.

"Dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya disebutkan bahwa iuran warga yang diperbolehkan hanyalah iuran kebersihan, keamanan, dan penerangan atau sarana umum," katanya.

Eddy menjelaskan, besaran iuran tidak bisa ditentukan secara sepihak. Seluruh keputusan wajib melalui musyawarah warga dan dituangkan dalam berita acara yang kemudian dilaporkan kepada lurah maksimal tiga hari setelah kesepakatan dicapai.

Lurah akan menilai apakah nominal yang disepakati telah memenuhi asas kepatutan dan kewajaran. Jika dianggap tidak sesuai, lurah berhak meminta perubahan bahkan menolak usulan tersebut.

"Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan lurah. Kalau warga sudah sepakat tetapi belum disetujui lurah, maka keputusan itu belum berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila laporan musyawarah terlambat disampaikan lebih dari tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan. Namun jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka usulan iuran tersebut dianggap telah disetujui secara administratif.

Eddy pun mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk mematuhi mekanisme tersebut agar pengelolaan iuran berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut