Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Pemkot Surabaya memastikan akan terus melakukan monitoring agar seluruh ketentuan dipatuhi oleh pengurus RT dan RW.
Sosialisasi mengenai aturan tersebut juga terus dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan permukiman.
"Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Kami akan terus melakukan monitoring. Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan dan malam ini kami kembali menegaskan kepada RT dan RW agar mematuhi Perwali Nomor 112, khususnya Pasal 71," katanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hanya beberapa jenis iuran yang diperbolehkan, sedangkan bentuk sumbangan harus benar-benar bersifat sukarela.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam dua bulan terakhir, Pemkot Surabaya menerima 87 laporan masyarakat terkait dugaan iuran yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," ujar Eddy, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar maupun persoalan hukum di kemudian hari.
"Dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya disebutkan bahwa iuran warga yang diperbolehkan hanyalah iuran kebersihan, keamanan, dan penerangan atau sarana umum," katanya.
Eddy menjelaskan, besaran iuran tidak bisa ditentukan secara sepihak. Seluruh keputusan wajib melalui musyawarah warga dan dituangkan dalam berita acara yang kemudian dilaporkan kepada lurah maksimal tiga hari setelah kesepakatan dicapai.
Lurah akan menilai apakah nominal yang disepakati telah memenuhi asas kepatutan dan kewajaran. Jika dianggap tidak sesuai, lurah berhak meminta perubahan bahkan menolak usulan tersebut.
"Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan lurah. Kalau warga sudah sepakat tetapi belum disetujui lurah, maka keputusan itu belum berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila laporan musyawarah terlambat disampaikan lebih dari tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan. Namun jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka usulan iuran tersebut dianggap telah disetujui secara administratif.
Eddy pun mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk mematuhi mekanisme tersebut agar pengelolaan iuran berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Editor: Arif Ardliyanto