Pemkot Surabaya Tahan Bayar Rp104 Miliar, Begini Langkah Eri Cahyadi Lepas Uang Rakyat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik angka fantastis Rp104 miliar, ada kehati-hatian yang tak bisa ditawar. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih menahan langkah, memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak berujung sia-sia.
Kasus lama yang berakar sejak 1989 kembali mencuat. Sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana soal kontrak kerja sama pengelolaan incinerator (mesin pembakaran sampah) kini berbuntut kewajiban ganti rugi bernilai besar.
Namun, bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, keputusan tidak bisa diambil gegabah.
“Ini uang besar. Saya tidak ingin ketika dikeluarkan justru menimbulkan kerugian negara,” tegas Eri.
Eri mengungkapkan, sebenarnya sudah ada legal opinion (LO) dari kejaksaan terkait perkara tersebut. Pendapat hukum itu menyatakan pembayaran bisa dilakukan—namun tidak tanpa syarat.
Syaratnya jelas: aset harus diserahkan.
Gedung, peralatan pembakaran sampah, hingga seluruh sarana pendukungnya wajib diberikan kepada Pemkot Surabaya dalam kondisi masih layak beroperasi.
“Kalau alatnya tidak ada, bangunannya tidak diserahkan, lalu apa yang kita bayar?” ujarnya.
Di sinilah letak kehati-hatian itu. Bagi Eri, keputusan ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada warga.
Eri bahkan secara tegas mengaitkan keputusan ini dengan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, Rp104 miliar bukan angka kecil—terlebih jika dibandingkan dengan nilai kontrak awal yang hanya sekitar Rp4,1 miliar.
“Masih banyak warga miskin, masih banyak yang membutuhkan. Jadi harus benar-benar hati-hati,” katanya.
Karena itu, Pemkot Surabaya tidak ingin mengambil risiko. Mereka berencana kembali meminta pertimbangan dari berbagai aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Arif Ardliyanto