get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Eri Cahyadi Iringi Kepergian Ketua DPRD Surabaya, Air Mata Tumpah di Grand Heaven

Pemkot Surabaya Tahan Bayar Rp104 Miliar, Begini Langkah Eri Cahyadi Lepas Uang Rakyat

Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB
header img
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kehati-hatian dalam pembayaran Rp104 miliar. Pemkot memastikan aset diserahkan sebelum dana dicairkan. Foto ist

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kontrak kerja sama di kawasan Keputih pada tahun 1989.

Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan dalam 16 tahap.

Sebagian besar kewajiban sebenarnya sudah diselesaikan. Tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan. Namun, dua tahap terakhir—ke-15 dan ke-16—justru menjadi sumber masalah.

“Pembayaran dihentikan sejak 1998 karena ada permintaan penangguhan dari kejaksaan,” jelas Sidharta.

Penangguhan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi, termasuk indikasi mark-up harga dalam pengadaan mesin incinerator.

Tak berhenti di situ, persoalan semakin kompleks dengan munculnya gugatan tambahan.

Selain tuntutan pembayaran tahap ke-15 dan ke-16, terdapat pula gugatan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran sebelumnya, yakni tahap ke-13 dan ke-14—yang sebenarnya sudah dilunasi.

“Jadi ada dua gugatan sekaligus. Ini yang membuat persoalan makin rumit,” ujarnya.

Sidharta menegaskan, dalam kontrak awal, kedua belah pihak memiliki kewajiban.

Jika Pemkot Surabaya memenuhi pembayaran, maka pihak perusahaan juga wajib menyerahkan hasil kerja sama berupa aset.

Namun hingga kini, kejelasan terkait aset tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

“Kalau kita bayar tapi barangnya tidak ada, bagaimana? Apalagi ini uang rakyat,” tegasnya.

Meski bersikap hati-hati, Pemkot Surabaya memastikan tetap menghormati putusan pengadilan.

Namun pelaksanaannya akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Kami patuh terhadap putusan. Tapi pelaksanaannya harus bersamaan dengan penyerahan aset yang layak beroperasi,” pungkas Sidharta.

Kasus ini bukan sekadar sengketa kontrak lama. Ini adalah ujian bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap rakyat.

Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih besar, setiap keputusan anggaran harus benar-benar tepat sasaran—bukan sekadar menyelesaikan masalah di atas kertas.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut