Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Saja Tak Cukup, Ini 3 Pesan Rektor Unesa untuk 1.517 Lulusan di Tengah Gempuran AI
Advertisement . Scroll to see content

Viral Chat WhatsApp Tak Senonoh di Unesa, 6 Mahasiswa Dinonaktifkan, Diduga Libatkan 26 Korban

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:00 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Viral Chat WhatsApp Tak Senonoh di Unesa, 6 Mahasiswa Dinonaktifkan, Diduga Libatkan 26 Korban
Viral dugaan kekerasan verbal di Unesa melalui grup WhatsApp. Enam mahasiswa dinonaktifkan, 26 korban termasuk dosen, Satgas PPK lakukan investigasi mendalam. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dugaan kekerasan verbal di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi sorotan publik setelah isi percakapan sebuah grup WhatsApp mahasiswa tersebar luas. Percakapan yang dinilai tidak etis itu diduga berisi ujaran yang mengobjektifikasi mahasiswi hingga dosen.

Kasus tersebut kini ditangani serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa. Tim masih melakukan investigasi mendalam terhadap enam mahasiswa vokasi yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan resmi mengenai riwayat percakapan di grup WhatsApp yang dinilai mengandung unsur kekerasan verbal.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Iman di Unesa, Minggu (19/7/2026).

Satgas PPK langsung bergerak setelah menerima laporan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Proses penanganan meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, hingga penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar penetapan sanksi oleh rektor.

"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut