Viral Chat WhatsApp Tak Senonoh di Unesa, 6 Mahasiswa Dinonaktifkan, Diduga Libatkan 26 Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam mahasiswa yang berstatus terlapor. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang, terdiri atas mahasiswi dan empat dosen.
Satgas masih mendalami seluruh riwayat percakapan untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.
Untuk menjaga independensi proses pemeriksaan, Unesa mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara keenam mahasiswa dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus.
Menurut Iman, kebijakan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur agar proses investigasi berjalan tanpa intervensi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan, Satgas PPK Unesa memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik. Identitas korban, pelapor, maupun saksi juga dijamin kerahasiaannya.
"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," tambah Iman.
Unesa menegaskan memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus demi menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Satgas PPK juga mengimbau seluruh civitas academica maupun masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan di lingkungan kampus agar segera melapor melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan Unesa.
Editor : Arif Ardliyanto