get app
inews
Aa Text
Read Next : Unesa Gandeng Kampus Taiwan, Targetkan Mahasiswa Bisa Kuliah S3 AI hingga Riset Bersama

Kronologi Chat WhatsApp Tak Etis di Unesa, Berawal dari Laporan hingga 6 Mahasiswa Dinonaktifkan

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:13 WIB
header img
Kronologi dugaan kekerasan verbal di Unesa bermula dari laporan isi grup WhatsApp tak etis. Enam mahasiswa dinonaktifkan sementara, 26 orang diduga menjadi korban. Foto ilustrasi tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dugaan kekerasan verbal melalui grup WhatsApp yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kini menjadi perhatian serius. Kasus yang diduga berisi percakapan tidak etis terhadap mahasiswi dan dosen itu berujung pada penonaktifan sementara enam mahasiswa sambil menunggu hasil investigasi.

Berikut kronologi lengkap penanganan kasus tersebut.

Berawal dari Aduan Isi Percakapan Grup WhatsApp

Kasus ini bermula ketika Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa menerima laporan resmi terkait riwayat percakapan dalam sebuah grup WhatsApp mahasiswa vokasi.

Isi percakapan yang kemudian beredar luas itu diduga memuat pesan-pesan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Satgas Langsung Lakukan Investigasi

Setelah laporan diterima, Satgas PPK Unesa segera melakukan penelaahan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tim kemudian mengumpulkan bukti digital, memeriksa saksi, meminta keterangan para terlapor, serta memberikan pendampingan kepada pihak yang diduga menjadi korban.

Menurut Iman, seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut