Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Unesa Gandeng Kampus Taiwan, Targetkan Mahasiswa Bisa Kuliah S3 AI hingga Riset Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Chat WhatsApp Tak Etis di Unesa, Berawal dari Laporan hingga 6 Mahasiswa Dinonaktifkan

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:13 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kronologi Chat WhatsApp Tak Etis di Unesa, Berawal dari Laporan hingga 6 Mahasiswa Dinonaktifkan
Kronologi dugaan kekerasan verbal di Unesa bermula dari laporan isi grup WhatsApp tak etis. Enam mahasiswa dinonaktifkan sementara, 26 orang diduga menjadi korban. Foto ilustrasi tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dugaan kekerasan verbal melalui grup WhatsApp yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kini menjadi perhatian serius. Kasus yang diduga berisi percakapan tidak etis terhadap mahasiswi dan dosen itu berujung pada penonaktifan sementara enam mahasiswa sambil menunggu hasil investigasi.

Berikut kronologi lengkap penanganan kasus tersebut.

Berawal dari Aduan Isi Percakapan Grup WhatsApp

Kasus ini bermula ketika Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa menerima laporan resmi terkait riwayat percakapan dalam sebuah grup WhatsApp mahasiswa vokasi.

Isi percakapan yang kemudian beredar luas itu diduga memuat pesan-pesan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Satgas Langsung Lakukan Investigasi

Setelah laporan diterima, Satgas PPK Unesa segera melakukan penelaahan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tim kemudian mengumpulkan bukti digital, memeriksa saksi, meminta keterangan para terlapor, serta memberikan pendampingan kepada pihak yang diduga menjadi korban.

Menurut Iman, seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah.

Enam Mahasiswa Jadi Terlapor, Korban Diduga 26 Orang

Dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas menetapkan enam mahasiswa vokasi sebagai terlapor.

Sementara itu, jumlah pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang, terdiri atas mahasiswi dan empat dosen yang namanya disebut dalam percakapan grup tersebut.

Meski demikian, Satgas masih terus menelusuri seluruh riwayat percakapan karena isi chat yang diperiksa cukup banyak.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.

Unesa Nonaktifkan Sementara Enam Mahasiswa

Untuk menjaga independensi proses pemeriksaan, Unesa memutuskan menonaktifkan sementara keenam mahasiswa dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus.

Penonaktifan itu bersifat administratif dan bukan merupakan sanksi akhir. Para mahasiswa hanya diperbolehkan hadir untuk memenuhi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," tegas Iman.

Selain menyelidiki kasus, Satgas PPK Unesa memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik. Identitas korban, pelapor, maupun saksi juga dijaga kerahasiaannya.

Hingga kini, investigasi masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi rektor untuk menentukan sanksi terhadap para terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Unesa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus demi menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan yang merendahkan martabat sivitas akademika.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut