Pemkot Surabaya Tahan Bayar Rp104 Miliar, Begini Langkah Eri Cahyadi Lepas Uang Rakyat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik angka fantastis Rp104 miliar, ada kehati-hatian yang tak bisa ditawar. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih menahan langkah, memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak berujung sia-sia.
Kasus lama yang berakar sejak 1989 kembali mencuat. Sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana soal kontrak kerja sama pengelolaan incinerator (mesin pembakaran sampah) kini berbuntut kewajiban ganti rugi bernilai besar.
Namun, bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, keputusan tidak bisa diambil gegabah.
“Ini uang besar. Saya tidak ingin ketika dikeluarkan justru menimbulkan kerugian negara,” tegas Eri.
Eri mengungkapkan, sebenarnya sudah ada legal opinion (LO) dari kejaksaan terkait perkara tersebut. Pendapat hukum itu menyatakan pembayaran bisa dilakukan—namun tidak tanpa syarat.
Syaratnya jelas: aset harus diserahkan.
Gedung, peralatan pembakaran sampah, hingga seluruh sarana pendukungnya wajib diberikan kepada Pemkot Surabaya dalam kondisi masih layak beroperasi.
“Kalau alatnya tidak ada, bangunannya tidak diserahkan, lalu apa yang kita bayar?” ujarnya.
Di sinilah letak kehati-hatian itu. Bagi Eri, keputusan ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada warga.
Eri bahkan secara tegas mengaitkan keputusan ini dengan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, Rp104 miliar bukan angka kecil—terlebih jika dibandingkan dengan nilai kontrak awal yang hanya sekitar Rp4,1 miliar.
“Masih banyak warga miskin, masih banyak yang membutuhkan. Jadi harus benar-benar hati-hati,” katanya.
Karena itu, Pemkot Surabaya tidak ingin mengambil risiko. Mereka berencana kembali meminta pertimbangan dari berbagai aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kontrak kerja sama di kawasan Keputih pada tahun 1989.
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan dalam 16 tahap.
Sebagian besar kewajiban sebenarnya sudah diselesaikan. Tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan. Namun, dua tahap terakhir—ke-15 dan ke-16—justru menjadi sumber masalah.
“Pembayaran dihentikan sejak 1998 karena ada permintaan penangguhan dari kejaksaan,” jelas Sidharta.
Penangguhan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi, termasuk indikasi mark-up harga dalam pengadaan mesin incinerator.
Tak berhenti di situ, persoalan semakin kompleks dengan munculnya gugatan tambahan.
Selain tuntutan pembayaran tahap ke-15 dan ke-16, terdapat pula gugatan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran sebelumnya, yakni tahap ke-13 dan ke-14—yang sebenarnya sudah dilunasi.
“Jadi ada dua gugatan sekaligus. Ini yang membuat persoalan makin rumit,” ujarnya.
Sidharta menegaskan, dalam kontrak awal, kedua belah pihak memiliki kewajiban.
Jika Pemkot Surabaya memenuhi pembayaran, maka pihak perusahaan juga wajib menyerahkan hasil kerja sama berupa aset.
Namun hingga kini, kejelasan terkait aset tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
“Kalau kita bayar tapi barangnya tidak ada, bagaimana? Apalagi ini uang rakyat,” tegasnya.
Meski bersikap hati-hati, Pemkot Surabaya memastikan tetap menghormati putusan pengadilan.
Namun pelaksanaannya akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
“Kami patuh terhadap putusan. Tapi pelaksanaannya harus bersamaan dengan penyerahan aset yang layak beroperasi,” pungkas Sidharta.
Kasus ini bukan sekadar sengketa kontrak lama. Ini adalah ujian bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap rakyat.
Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih besar, setiap keputusan anggaran harus benar-benar tepat sasaran—bukan sekadar menyelesaikan masalah di atas kertas.
Editor : Arif Ardliyanto