Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian. Melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA), Pemkot Surabaya memberlakukan langkah tegas berupa penangguhan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan sejak 2023 tersebut lahir dari keprihatinannya setelah menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan menghidupi keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami.
"Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, perempuan mengaku, pak saya sudah tidak bisa kerja, kemana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi. Mengetahui itu, saya bertemu dengan Ketua PA," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Ia menjelaskan, setelah menelaah amar putusan di PA Kota Surabaya, terdapat ketentuan bahwa setiap suami yang berpisah dengan istrinya wajib memberikan nafkah selama beberapa bulan sesuai putusan pengadilan.
"Artinya kan punya kewajiban, di situlah saya sampaikan kepada Ketua PA, bahwa pemerintah harus hadir membantu dan menguatkan kaum yang rentan (perempuan dan anak). Maka saya sebagai wali kota yang diamanahi warga Surabaya, saya minta agar dimasukkan di dalam putusan itu bahwa dia harus menafkahi dan kalau belum akan tidak dilanjutkan KTP-nya," jelasnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah.
"Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan. Maka dia punya kewajiban menafkahi, kalau tidak menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya, dan dia tidak bisa menikmati layanan publik," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto