get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dibatasi Pakai HP, Ini Alasan Pemkot Surabaya Nekat Terapkan Aturan Baru

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

Kamis, 09 April 2026 | 05:18 WIB
header img
Pemkot Surabaya memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian. Foto ist

Ia juga memastikan bahwa kebijakan penangguhan layanan KTP di Surabaya telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan tidak bersifat permanen. Layanan akan kembali dibuka apabila kewajiban nafkah telah dipenuhi.

"Kalau ternyata dia punya utang (kewajiban) tiga bulan lalu dia nikah lagi atau lupa, ya dibayar dahulu baru kita buka (pelayanannya). Kalau dia di bulan keempat bayar, kemudian (kewajibannya) satu, dua, tiga bulan tidak dibayar, ya tidak dibuka aksesnya. Ini sebagai pengingat bahwa mantan suami tidak boleh melupakan nasib anak dan istrinya," sebutnya.

Karena itu, Wali Kota Eri pun mengimbau seluruh laki-laki di Surabaya agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan tetap menghormati perempuan serta anak-anak sebagai kelompok rentan.

"Jadi tolong hormati kaum yang rentan, perempuan dan anak-anak. Maka tidak akan pernah saya buka pelayanan KTP-nya kalau belum membayar dan menjalankan yang diputuskan pengadilan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dispendukcapil, menjelaskan, kebijakan tersebut terintegrasi langsung dengan dashboard PA sehingga petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis.

Selain itu, sistem tersebut juga akan mengirimkan notifikasi apabila ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

"Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," jelas Eddy.

Eddy juga menuturkan bahwa inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapat apresiasi hingga tingkat internasional. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program tersebut pada 2024.

"Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia," jelasnya.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat sebanyak 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 perkara telah dinyatakan rampung.

Pada pemenuhan nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan kewajiban dibandingkan 1.865 kasus yang terselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada kategori nafkah mutah dengan 7.189 perkara tertunggak, berbanding 2.845 kasus yang telah tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian layanan adminduk hingga tanggung jawab dipenuhi terhadap 8.180 subjek dari total 11.202 data yang berada dalam pengawasan.(adv)

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut