get app
inews
Aa Text
Read Next : Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

Anak Dibatasi Pakai HP, Ini Alasan Pemkot Surabaya Nekat Terapkan Aturan Baru

Selasa, 14 April 2026 | 10:44 WIB
header img
Pemkot Surabaya resmi batasi penggunaan HP anak. Simak alasan di balik kebijakan demi keamanan dan masa depan generasi muda. Foto ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menggulirkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone melalui Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah strategis untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital yang kian kompleks.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026, kebijakan ini dirancang sebagai gerakan kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Fokus utamanya jelas: membatasi penggunaan gawai demi keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa di balik kemudahan teknologi, terdapat risiko besar yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif dunia digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Pembatasan penggunaan handphone ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman digital terhadap anak. Mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perjudian online, penipuan, hingga perundungan siber.

Tak hanya itu, ancaman serius seperti eksploitasi seksual anak (grooming) dan penyalahgunaan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Tanpa pengawasan, penggunaan handphone justru bisa membuka pintu risiko yang berbahaya.

Karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan aturan ketat berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan hanya boleh mengakses aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua. Sementara usia 13–16 tahun dibatasi pada platform berisiko rendah, dan usia 16–18 tahun tetap harus dalam pengawasan orang tua.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut